NANGA BULIK – Tiap bangunan yang bersifat komersil, seperti losmen, hotel atau barak, haruslah mengantongi izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha. Ternyata, dari 9 losmen yang ada di kota Nanga Bulik semuanya belum mengantongi izin.
“Dari pendataan kami, ada 2 losmen yang belum mempunyai IMB dan 2 losmen habis masa berlaku izin usahanya,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin 9 Maret 2020
Namun, dari laporan yang diterima, losmen tersebut beralasan tengah mengurus izinnya ke dinas terkait. “Masih dalam proses pengurusan di dinas,” lanjutnya.
Sedangkan untuk barak, terdapat 39 barak di kota Nanga Bulik. Namun, baru 1 pengusaha barak yang sudah mengantongi IMB. Menurutnya, pengusaha barak terkendala di RAB dan gambar saat pengurusan izin.
“Total ada 39 barak atau rumah sewa, dan baru 1 Barak yang ber-IMB. Mereka ini terkendala di RAB dan gambar saat mengurus izinnya,” Pungkasnya.
(Andre/beritasampit.co.id)