PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah melakukan kegiatan pendataan kendaraan bermuatan milik transportir (jasa transportasi) yang melintas di ruas Jalan Raya Kumai, hingga bundaran Pangkalan Lima, Jumat, 6 Maret 2020.
Pendataan ini kata Burhan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan bertujuan, untuk upaya agar jalan tetap fungsional menuju fasilitas publik dan kawasan industri di Tempenek.
“Oleh karena itu, diharapkan adanya peran serta dan kepedulian para pengusaha transportir yang rutin beraktivitas pada ruas jalan tersebut, bisa mengikuti aturan muatan nya tidak melebihi tonase yang telah ditemukan,” kata Burhan.
Kondisi ruas jalan Kumai Bundaran Pangkalan Lima, lanjut Burhan masih dalam tahap proses perencanaan pembangunan serta di jalur tersebut juga merupakan jalur padat kendaraan yang merupakan akses kendaraan bermuatan.
“Pada jalur tersebut juga menjadi jalur utama menuju Pelabuhan Penyeberangan Kumai serta jalur menuju kawasan industri di daerah Tempenek, Kumai juga terdapat Pelabuhan Penyeberangan Kumai dan PT CBI,” imbuh Burhan.
Dijelaskan Burhan, semua kegitan telah dikoordinasikan dengan pimpinan kemudian ditindaklanjuti koordinasi dengan Dinas PUPR,pelaksanaan kegiatan secara terpadu dilaksanakan bersama-sama dengan sejumlah personel Dishub Kobar yang dikordinatori langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas, Imam Ilhami.
(Man/beritasampit.co.id)