SAMPIT – Jajaran Komisi I DPRD Kotim menerima aduan dari masyarakat khususnya kuasa hukum dari warga suku Cina berkaitan dengan masalah tanah makam di Jalan Jenderal Soedirman KM 6,5 Sampit tersebut pada Kamis 06 Februari 2020.
Berdasarkan pantauan beritasampit.co.id Kuasa Hukum warga Tionghoa yakni Muhammad Supiannor yang juga menerima kuasa dari lintas agama terkait lokasi pemakaman tersebut mendatangi ruangan Komisi I disambut langsung anggota senior di Komisi I Rimbun, dan Ketua Komisi Agus Seruyantara serta Sekertaris Komisi Hendra Sia dan anggota Komisi lainnya.
Sempat beberapa jam berdiskusi dalam hal menyampaikan bentuk permasalahan yang sudah berlarut-larut, Ketua Komisi I dan jajaran akhirnya memutuskan untuk mengecek langsung kelapangan untuk melakukan kajian hingga nantinya diagendakan rapat dengar pendapat.
“Kita kroscek kelapangan dulu nantinya baru kita RDP Masalah ini, karena memang ini sudah berlarut-larut. Saya lihat, namun kita akan sambil pelajari sehingga nantinya bisa kita buka ditengah rapat bersama tokoh-tokoh dan Instansi terkait,” ujar Ketua Komisi I.
Sementara itu menurutnya permasalahan yang terjadi di tanah makam lintas agama tersebut tidak lain adalah berkurangnya luasan tanah dan terjadi pengklaiman oleh pihak lain yang juga memegang dokumen dari beberaap instansi terkait.
“Untuk itu kita perlu luruskan dan mencari tahu apa penyebabnya dan memberikan rekom nantinya berdasarkan keputusan RDP, kita wacananya akan RDP hal ini karena berdasarkan aduan yang kami terima ini masyarakat meminta dikembalikan ke asal apabila tidak ada solusi dari pemerintah daerah,” tutupnya.
(Drm/beritasampit.co.id)