Penulis: Maman Wiharja
GUNJANG-GANJING, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) telah membetuk Tim Yustisi, dengan Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 tentang Pembentukan Tim Yustisi Khusus Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tim Yustisi diketuai Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dan sebagai pengarah Bupati Hj.Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar dan Kajari Kobar dengan Sekretaris Kepala Bapenda Kobar serta anggota terdiri dari Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa yang berkaitan dalam pemungutan Pajak Daerah.
Yang menjadi pertanyaan penulis, dengan dibentuknya Tim Yustisi, bisakah Tim Yustisi menyelesaikan berbagai masalah khususnya masalah yang terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah?.
Karena pengamatan penulis,masih ada sejumah kasus pajak yang menjadi tanda tanya masyarakat,seperti kasus ‘Hotel Berbintang’ sebut saja Swiss-Belinn Hotel dan kasus Tambang Galian C termasuk Pajak Sarang Burung Walet.
Kasus-kasus tersebut diatas muncul setelah fakta jadi masalah yang cenderung akibat semakin komleknya permasalah ekonomi sosial.
Sehingga dalam perjalanan mencairan uang,misal dari sekian banyak pengusaha burung wallet di Kabupaten Kobar yang menjual ‘pelet walet’nya,tak pernah ada kabar misal 1 bulan atau 1 tahun,berapa dari hasil penjualannya.
Begitu pula mereka para pengusaha galian C yang konon telah sepakat membayar pajak,baik yang ada dan tidak memiliki ijin, sama tidak pernah ada laporannya kepada public, misal per bulan diumumkan di media online.
Termasuk pemilik Hotel Berbintang Swiss Belinn kelas Internasional, di ketahui menunggak satu tahun setelah Tim Bapenda,ramai-ramai mendatangi hotel berbintang, karena nunggak tidak mau bayar pajak selama 1 tahun.
Juga sama, kasus pajak mineral bukan logam dan batuan alias (galian C) masalahnya muncul kepermukaan setelah kasus dilapangan terkuak ada manipulasi pajak.
Seperti dilansir dari WEB Kementerian Komunikasi dan Informatika dari sebuar artikel GPR, dengan judul ‘Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik’.
Penulis melansir dibagian alinea judul : “Amanat Nawa Cita: Penuhi Hak Untuk Tahu”. Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.”
Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Menyimak hal tersebut diatas, agar permasalahan pelanggara Perda khusus tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kobar, tidak menjadi ‘Gunung Es’, maka mari terapkan keterbukaan dengan jujur.
Berapa sebenarnya jumlah pengusaha sarang burung wallet, perbulan yang nota bene berproduksi. Ingat, kalau datang tim dibilang pemilik sarang burung wallet tidak berproduksi, sementara di sejumlah gedungnya berterbangan burung wallet.
Juga sama,mari catat berapa sebenarnya jumlah pengusaha Galian C, dan mereka satu bulan berapa truck galian c (pasir) yang dijual. Kemudian bagaimana,lokasi galiannya apakah dibiarkan jadi ‘kolam susu’.
Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Semoga.
Maman Wiharja : adalah Wartawan Senior Beritasampit.co.id.