MUARA TEWEH – Setelah melalui beberapa serangkaian pemanggilan, namun tak ditanggapi sampai tiga kali panggilan. Akhirnya mantan kades desa Sampirang I kecamatan Teweh Timur, kabupaten Barito Utara ditetapkan jadi tersangka korupsi dan DPO Kejaksaan Muara Teweh.
Daftar Pencarian Orang (DPO) itu resmi dirilis oleh kejaksaan Muara Teweh, pada Kamis, (30/1/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh Basrulnas mengatakan, bahwa mantan Kades desa Sampirang I inisial MM (43) kini secara resmi ditetapkan menjadi DPO karena sudah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan tersangka karena mangkir dari pemeriksaan dan karena diduga telah menghilang, maka mantan Kades inisial MM juga dinyatakan sebagai DPO,” kata Basrulnas didampingi Kasi Pidsus Indra Saragih.
Dikatakannya, bahwa MM telah mangkir dari proses pemanggilan selam tiga kali berturut-turut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di desanya.
“Jadi barang siapa yang mengetahui keberadaan informasi pelaku, bisa menghubungi Kejaksaan Muara Teweh atau Kasi Pidsus,” tuturnya.
Ditambahkan Indra, bahwa sesuai LHP pada September 2019 lalu, tindakan MM kerugian negara akibat proyek pembukaan jalan desa (Telford) dengan sumber dana dari DD sebanyak Rp 620 Juta dari total pagu proyek Rp 762 Juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari Rp 762 yang benar-benar clear dikerjakan hanya Rp 100 Juta. Sementara item pekerjaan antara lain, pembelian batu Rp 400 Juta, Sirtu Rp 150 Juta, mobilisasi Rp 140 Juta.
“Semua fiktif, dan ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan di kasusnya,” terang Kasi Pidsus.
MM kini disangkan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo, pasal 9 jo, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Tipikor jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Shp.beritasampit.co.id)