PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya memusnahkan puluhan knalpot brong di Halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa 28 Januari 2020. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Jaladri mengatakan kalau knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Atas keluhan masyarakat akan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, kami langsung bertindak tegas menindak motor yang berknalpot brong,” kata Jaladri.
Kata Jaladri, para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong dikenakan pasal 286 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ). Satlantas yang menemukan pengendara menggunakan knalpot brong, langsung ditilang diminta mengganti knalpot sesuai peraturan.
Tidak hanya itu para pengendara yang tertangkap diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia untuk knalpotnya diamankan, tambah Jaladri.”Dari tanggal 18 januari 2020 sampai 26 Januari 2020 terdapat 98 roda dua yang sudah diamankan,” tuturnya lagi.
Jaladri menghimbau untuk masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak untuk peruntukkannya supaya Kota Palangka Raya bebas dari bising knalpot brong. (gby/beritasampit.co.id)