PALANGKA RAYA-Janji bagaikan hutang. Karena janji adalah akad yang mengikat dua belah pihak, yakni antara yang mengucap janji dengan menerima janji. Dan hukum menepati janji adalah wajib.
Namun tidak demikian dengan janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kendati sudah tiga tahun lamanya janji kepada masyarakat Desa Tabuk, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan yang akan membatu ternak sapi tak kunjung juga ditetapi.
Hal ini terungkap dalam laporan hasil reses Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Dapil II (Kabupaten Kotim dan Seruyan) yang disampaikan dalam
Rapat Paripurna
ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Rabu (23/1/2020).
Tim Reses anggota DPRD Kalteng dari Dapil II melalui juru bicaranya Irawati menyampaikan hal-hal terkait hasil reses, salah satunya terkait bidang peternakan. Sebagaimana yang dijanjikan oleh Pemprov Kalteng akan membantu ternak sapi, akan tetapi belum juga tetealiasi.
“Kasian Bapak, mohon nanti bisa direalisasikan oleh Bapak Wakil Gubernur,” kata Irawati yang ketika itu dari Pemprov dihadiri Wakil Gubernur, Habib H. Said Ismail dan rapat paripurna dipimpin langsunh oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.
Menurut Irawati, saat reses yang dipimpin oleh Sudarsono (mantan Bupati Seruyan) tersebut, Ketua Kelompok Peternak Sapi menyampaikkan permohonan kepada Pemprov Kalteng agar merealisasikan janji pemberian ternak sapi.
Permohonan tersebut disapaikan lanjutnya, karena masyarakat sudah menyediakan lahan, peralatan dan kandang. “Sudah tiga tahun janji tersebut belum terealisasikan dari Pemprov Kalteng sejak tahun 2016,” kata Irawati.
“Mereka sudah membuat kandang atau pagar Bapak, tapi yang datang satu ekor ayam dan satu ekor bebek. Sapinya tidak ada Bapak,” timpal Politisi PDI Perjuangan ini.
(gra/beritasampit.co.id)