BUNTOK – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini seorang pemuda berinisial RRF (24) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selasa, (21/1/2020) sekitar pukul 11.40 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa akan melintas seseorang yang dicurigai akan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kaladan.
“Tidak berapa lama, tersangka RFF melintas tepat di pinggir Jalan Kaladan RT 14 RW 04 Kota Buntok dan anggotapun langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka tersebut,” beber Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada beritasampit.co.id melalui Press lirisnya. Rabu 22 Januari 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Barsel yang di Back up oleh anggota Resmob Polres Barsel segera bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian.
Dijelaskan Sanip, dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti (barbuk) satu paket sabu-sabu yang dijatuhkan tersangka RFF dijalan serta satu buah dompet warna coklat yang dimasukan kedalam tas slempang warna hitam.
“Penangkapan dan pengeledahan tersangka, juga disaksikan masyarakat sekitar,” terangnya.
Kini tersangka RFF, warga Jalan Kaladan RT 017 RW 05 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kota Buntok ini diringkus saat melintas diruas Jalan Kaladan Kota Buntok diamankan di Mapolres Barsel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, RFF dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sanip.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.40 WIB di TKP yang berbeda tepatnya di Komplek Karaoke Jalan Kaladan Kota Buntok Satresnarkoba Polres Barsel yang di Backup Resmob Polres Barsel juga telah berhasil meringkus RM (29) saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
(ded/beritasampit.co.id)