SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Melalui pengumuman KPU Kotim Rabu, (15/1/2020) Nomor: 17/PP.04.2-PU/6202/KPU-Kab/I/2020, Tentang; Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020.
Persyaratan dan ketentuan mendaftar sebagai PPK adalah:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. (Jun).