SUKAMARA – Selama tahun 2019 Satuan Reskrim dan Polsek di Polres Sukamara telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan 42 orang tersangka.
Hal itu terungkap saat press release akhir tahun 2019 di Mapolres Sukamara, Selasa (31/12/2019).
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menerangkan bahwa kasus paling banyak ditangani oleh Satreskrim Polres Sukamara dengan 14 kasus disusul dari Polsek Balai Riam dan Sukamara 4 kasus lalu Polres Jelai dan Permata Kecubung masing-masing dua kasus berhasil diungkap.
“Ada 26 kasus kriminal yang kita tangani dengan 42 tersangka yang semuanya sudah selesai atau P21,” kata Sulistiyono, Saat press release, Selasa (31/12/2019).
Sulistiyono mengungkapkan bahwa di bulan Desember terjadi kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan oleh empat orang menjadi kasus paling menonjol penghujung tahun 2019.
Bagaimana tidak korban yang merupakan pemilik toko klontong di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam harus merelakan uang senilai RP 200 juta diondol kawanan rampok.
“Anggota kami kurang dari 24 jam berhasil mengamankan empat orang rampok yang melakukan curas di bulan Desember 2019 ini, dan hal ini merupakan prestasi anggota dalan melaksanakan tugas,” jelas Sulistiyono.
“Selain itu dibulan Oktober 2019 jajaran kita berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti Sabu seberat 0.5 kg dengan nilai Rp 1 miliar,” terang Sulistiyono.
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap capai yang telah diraih selama tahun 2019, sehingga dapat meningkat di tahun 2020.
“Kita lakukan persiapan untuk tahun 2020 untuk peningkatan kinerja baik iti penyidikan dan tindakan kepolisian yang tentu menjadi bahan evaluasi kami nanti,” tukas Sulistiyono. (enn/beritasampit.co.id)