SUKAMARA – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapat remisi Natal tepat pada 25 Desember 2019.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Nomor PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Asmuri mengatakan bahwa Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pemasyarakatan.
“Berdasarkan surat tersebut ada dua WBP di Lapas Sukamara menerim Remisi Khusus Natal,” kata Asmuri usai pemberian remisi, Rabu (25/12/2019).
Remisu khusus diberikan kepada WBP atas nama Dono Bin Usip besaran remisinya 1 Bulan dan Arjuna Bin Mutarip besaran remisinya 1 Bulan 15 Hari.
“Remisi Khusus ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana berlaku bagi yang memenuhi syarat serta diberikan pada Hari Besar Keagamaan seperti saat Natal ini,” tukas Asmuri. (enn/beritasampit.co.id)