Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan spektrum frekuensi radio melalui E-Licensing.
“Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengguna radio Kalteng dan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna radio terkait dengan teknis perizinan spektrum frekuensi radio melalui aplikasi E-Licensing,” ucap Kepala Diskominfo Kotim Multazam, Selasa (10/12/2019).
Multazam mengatakan, aplikasi E-Licensing adalah sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi yang di terbitkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, sudah banyak digunakan untuk perizinan dan penggunaan frekuensi.
“E-licensing ini bertujuan untuk mengintergrasikan penyelenggaraan sistem telekomunikasi di Indonesia, serta mengatur spektrum frekuensi yang digunakan untuk berkomunikasi. Tidak hanya untuk berkomunikasi saja, spektrum frekuensi juga harus diatur agar tak menganggu navigasi penerbangan pesawat,”akhirnya.
(Put/Beritasampit)