SUKAMARA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Aji Nugraha mengaku, hingga kini Pemerintah Daerah masih menunggu informasi perkembangan lanjutkan dari kepolisian terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara yang berinisial NP.
Menurut Aji, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus hukum sang kades yang diduga melakukan perdagangan manusia atau Human Traffiking terhadap anak dibawah umur.
“Kami masih menunggu kelanjutan untuk menentukan langkah pasti dan kebijakan pemberhentian terhadap jabatan Kedes itu,” kata Aji, Selasa (19/11/2019).
Aji menerangkan jika untuk proses pemberhentian kades tersebut dilakukan oleh
pihak Kecamatan Sukamara yang akan mengusulkan (jabatan Plt Kades) kepada Bupati.
“Untuk selanjutnya ditetapkan, hal ini penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan lancar,” terang Aji.
Proses pemberhentian jabatan kades juga tidak sembarangan, pasalnya harus ada beberapa pertimbangan yang menguatkan pemberhentian tersebut.
“Pemerintah daerah tidak bisa sembarangan untuk pemberhentian, harus ada pertimbangan diantaranya yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas Aji Nugraha. (enn/beritasampit.co.id)