SUKAMARA – Kepala Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, NP terjerat kasus hukum dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Tidak main-main, NP tersangkut kasus perdagangan manusia atau Human Traffiking dan mempekerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Aji Nugraha mengatakan bahwa Pemkab akan mengambil sikap tegas dalam kasus yang menjerat kades Karta Mulya itu.
“Yang bersangkutan sudah ditahan, dan jabatan Kades Karta Mulya kosong, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akan diusulkan pengganti Kepala Desa atau Plt,” kata Aji Nugraha, Selasa (19/11/2019).
NP, diamankan anggota Ditreskrimum subdit IV Ranakta Polda Kalteng pada 11 Nopember 2019 lalu karena diduga terkait tindak pidana perdagangan orang di salah satu tempat hiburan karaoke di Kabupaten Sukamara. Ia diduga mempekerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke miliknya. (enn/beritasampit.co.id)