SUKAMARA – Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikam iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan adanya kenaikan iuran tersebut akan menambah beban anggaran untuk setiap daerah, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara tidak mempermasalahkan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa pemkab tetap menganggarkan untuk pembayaan angsuran BPJS yang saat ini masuk dalam tanggungan pemerintah daerah.
“Tidak ada masalah dengan kenaikan ini, kita tetap anggaran sesuai kebutuhan,” kata Windu, Senin (4/11/2019).
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Sukamara tidak akan merasa keberatan dengan adanya tambahan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan pasalnya pemerintah pusat akan memberikan bantua untuk anggaran BPJS Kesehatan.
“Kita akan mendapat tambahan anggaran 19 persen untuk BPJS Kesehatan, jadi agak ringan, karena anggaran tidak semua kita tanggung sendiri,” jelasnya.
Windu Subagio semua proses penyaluran bantuan dari Pemerintah Pusat tidak adanya masalah sehingga masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan dengan baik. (enn/beritasampit.co.id)