Editor: Akhiruddin
NANGA BULIK – Masyarakat Kabupaten Lamandau khususnya pekerja patut berbangga. Pasalnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau diusulkan naik pada 2020 mendatang.
“Sebelumnya, pada tanggal 17 oktober kita juga sudah rapat dengan para pengusaha untuk audiensi mengenai kenaikan upah minimum kabupaten. Meminta masukan dari para pengusaha mengenai kondisi saat ini,” ujar Kabid hubungan industrial Dinas Nakertrans kabupaten Lamandau, Jonson Pasaribu.
Hasilnya, pengusaha dan dewan pengupahan memberikan masukan agar kenaikan UMK tahun depan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekononi dan tingkat inflasi yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui BPS.
“Dan pada rapat kedua dewan pengupahan telah disepakati bahwa UMK kita menggunakan dasar formula PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan , Sebagaimana surat menteri ketenagakerjaan,” bebernya.
Yakni perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019, bahwa kenaikan inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. Maka UMK tahun 2020 diusulkan naik sebesar 8,51 persen.
“Inilah yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMK tahun 2020. Yakni UMK tahun sebelumnya ditambah 8,51 persen. Sehingga jika tahun sebelumnya UMK kita Rp 2.884.667 maka tahun depan diusulkan naik menjadi Rp 3.130.152,” jelasnya.
Sementara itu, terkait UMSK (upah minimum sektoral) , tahun 2020 dewan pengupahan kabupate lamandau tidak mengusulkannya. Hal ini mengacu pada permenaker no 15 tahun 2018 ttg upah minimum, dewan pengupahan dapat tidak menetapkan upah minimum sektoral tersebut.
“Karena dewan pengupahan khususnya asosiasi sektoral serikat pekerja dan sektor asosiasi apindo belum ada di kabupaten Lamandau. Sehingga UMSK kabupaten tidak diusulkan. Dan juga belum ada pengkajian mengenai sektor unggulan oleh dewan pengupahan kab lamandau. Karena sektor unggulan ini harus melalui kajian dengan berbagai variabel,” jelasnya.
Setelah disampaikan ke bupati, usulan ini kemudian direkomendasikan ke gubernur melalui Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah.
Sesuai peraturan perundangan, Pergub harus sudah ditetapkan per tanggal 21 November 2019, karena UMK berlaku 1 Januari 2020. Sehingga pada bulan desember harus sudah disosialisasikan ke perusahaan.
“UMK ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan. Sedangkan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum. Jangan yang sudah kerja 5 tahun, 8 tahun upahnya hanya mengikuti UMK saja,” tegasnya.(rls)