SUKAMARA – Kepolisian Resor Sukamara kembali berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan Kalimantan Barat – Sampit, Kotawaringin Timur.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang bernama Taufik Rahman (32) berhasil diamankan pihaknya dengan barang bukti yang tidak tanggung-tanggung yaitu sabu seberat setengah kilogram.
“Ini jaringan Kalbar-Sampit ya,” ucap Sulistiyono usai menggelar press release di Mapolres Sukamara, Jumat siang (11/10/2019).
“Ini adalah tangkapan paling besar di Sukamara dan bernilai miliaran Rupiah,” ungkap Sulistiyono.
Taufik Rahman berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram saat akan membawa barang haram itu ke Pangkalan Bun dari Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 01.20 WIB.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada mobil trevel dari arah Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba,”
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satres Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan disekitar pos security Perusahaan Besar Sawit (PBS) dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas.
“Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan lima kantong platik besar yang diduga sabu,” terang Sulistiyono.
“Lima kantong sabu ini oleh tersangka disimpan dalam tas yang memang milik tersangka,” lanjut Sulistiyono.
Setelah mendapatkan baranv bukti tersebut, anggota membawa sopir dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)