PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, Badan Musyawarah atau Bamus bersama dengan tim Pemerintah kota telah menetapkan sejumlah poin kegiatan atau agenda yang menjadi panduan untuk dilaksanakan oleh legislatif dan eksekutif.
Hal tetsebut disampaikan Sigit dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun sidang 2019-2020 yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (2/10/2019).
Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota, Umi Mastikah Srosako tersebut dengan tiga agenda, salah satunya penyampaian jadwal kegiatan DPRD Kota Palangka Raya berdasarkan hasil rapat badan musyawarah.
“Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Palangka Raya bersama dengan tim Pemerintah kota telah menetapkan sejumlah poin kegiatan atau agenda yang menjadi panduan untuk dilaksanakan oleh legislatif dan eksekutif,” papar Sigit.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah tersebut menyampaikan paparannya mengenai Bamus DPRD Palangka Raya dan tim pemko telah menetapkan penjadwalan yang menjadi pedoman kegiatan yang akan dilaksanakan anggota DPRD dan pihak Pemko Palangka Raya.
Jadwal tersebut, lanjut Sigit, berdasarkan hasil rapat Bamus bersama pihak pemko pada 27 September 2019 lalu telah ditetapkan sejumlah poin kegiatan.
Poin atau agenda serta jadwal kegiatan tersebut antara lain, pembahasan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palangka Raya, pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemko Palangka Raya pada PT Bank Kalteng, serta jadwal penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik.
“Penyusunan rencana kerja Kota Palangka Raya tahun anggaran 2020, penetapan program pembentukan peraturan daerah 2020. Kemudian evaluasi pelaksanaan perda Kota Palanghka Raya dan pembahasan penetapan rancangan APBD Tahun 2020,” jelasnya.
(gra/beritasampit.co.id)