Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan sertifikat hak milik kepada sekitar 280 warga eks transmigrasi UPT Kumai Seberang, Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar berjalan lancar.
Hal tersebut disampaikan Drs H Gusti Nur Aini, MSi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dibincangi berirasampit usai acara penyerahan sertifikat Jumat (26/7/2019)
“Alhamdullilah, sebelum pensiun 1 Oktober 2019 sertifikat hak milik warga trans yang ditunggu-tunggu selama 11 tahun sudah diterima oleh mereka,” kata Gusti.
Meski dibutuhkan waktu yang lama dalam pemenuhan hak sertifikat sampai 11 tahun Pemerintah daerah termasuk BPN telah sama-sama memperjuangkannya.
“Alhamdullilah berkat kerjasama dengan BPN sertifikat bisa diselesaikan” pungkas Gusti Nur Aini.
(man/berita Sampit.).