Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Polres Katingan saat ini sedang mendalami dugaan korupsi atau penggelapan uang kas Badan Layanan Uang Daerah (BLUD) RSUD Mas Amsyar Kasongan, senilai Rp 1,403 miliar lebih pada tahun anggaran tahun 2017 dan 2018.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi, SIK mengatakan saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi.
“Sampai dengan saat ini kami belum menetapkan tersangka, namun demikian proses penyidikan tetap berlanjut. Setelah selesai memeriksa saksi-saksi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan menetapkan status tersangka,” ujar Kasat Reskrim, lewat rilisnya kepada beritasampit melalui pesan Whatshapp, Kamis (26/9/2019).
Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi, menjelaskan, kasus dugaan korupsi penggelapan uang kas RSUD tahun anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 mencuat setelah ditemukan selisih/kurang setor/kebocoran keuangan BLUD RSUD Mas Amsyar Kabupaten Katingan senilai Rp 1.430.694.683,- miliar.
Dengan demikian, indikasi penyelewengan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kasusnya hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Katingan.
“Jika terbukti bersalah menurut pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 Miliar,” pungkasnya.
(ar/beritasampit)