Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kepemilikan obat-obatan maupun jamu ilegal.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, obat-obatan dan jamu dengan berbagai merk sert jenis itu disita lantaran tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bahkan tidak memiliki izin edar.
”Satreskoba Polres Kotim yang dipimpin oleh Iptu Arasi, berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran obat-obatan dan jamu ilegal itu, pada Hari hari Selasa, 10 September 2019,” sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 13/09/2019.
Dalam kasus ini, seorang tersangka
yang berinisial R beserta dengan barang bukti obat-obatan itu diamankan di Jalan Batu Suli, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Efek samping dari mengonsumsi obat maupun jamu kuat ini masih belum diketahui. Sehingga Kapolres Kotim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkannya.
“Karena tersangka tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan dan jamu ini maka di anggap ilegal, apalagi barang yang diamankan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” tegas Kapolres Kotim.
Hingga kini, aparat Polres Kotim melalui Satreskoba masih tengah melakukan proses penyelidikan apakah obat-obatan dan jamu itu sempat beredar di pasaran atau ke masyarakat.
(im/beritasampit.co.id).