JAKARTA— Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan alias Ceu Popong menuturkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) harus ditempatkan sebagai subjek, bukan objek.
“Karena (pelaku ekraf) merekalah yang terpenting,” tutur Popong, Minggu, (8/9/2019).
Untuk itu, Popong meminta agar Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) tentang pasal sistem peminjaman modal kepada para pelaku ekraf semestinya dipermudah.
Sehingga, lanjut Ceu Popong, penyusunan dan implementasi aturan perundang-undangannya itu benar-benar untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif tanah air.
Para pelaku Ekraf dinilai selama ini kesulitan dalam akses kredit perbankan karena terkendala masalah agunan.
Politikus senior Golkar itu menyarankan perlu membentuk satu lembaga baik di pusat maupun ditingkat daerah yang khusus menangani kegiatan ekonomi kreatif.
“Agar produksi-produksi itu dijadikan agunan, ditampung apakah itu oleh kementerian perdagangan. Kan begitu, kan nanti dijual, hasil dari penjualan itu sebagian untuk membayar hutang ke Bank,” tutur Popong.
Jika Ekraf di Indonesia terus tumbuh pesat melalui pemberdayaan, maka pelaku ekonomi kreatif akan mampu menghasilkan produk-produk yang berkualitas ekspor.
“Jadi harus dikordinir oleh satu lembaga. Dia yang bertanggungjawab itu secara keseluruhan,” pungkas Popong Otje Djunjunan.
(dis/beritasampit.co.id)