KASONGAN – Ternyata aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Katingan, saat ini masih marak. Hal ini dibuktikan saat jajaran Polres Katingan sedang melaksanakan Operasi mandiri kewilayahan PETI Telabang 2019.
Pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, yang diduga merupakan penampung emas hasil PETI, di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR. Sianturi, SIK mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap dengan inisial Su (43) merupakan warga Jalan Tumbang Samba, Km 30, RT/RW 007/002, Desa Karya Unggang.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/4) sekira pukul 18.30 WIB, saat pelaku melakukan pembakaran emas,” terang Laju, lewat rilisnya kepada beritasampit.co.id, lewat pesan Whatshapp, Kamis (5/9/2019).
Laju menjelaskan, sebelumnya, anggota yang tergabung dalam operasi mandiri kewilayah PETI Telabang 2019 mendapat informasi bahwa ada penampung emas hasil dari PETI diwilayah TKP tersebut. Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya memeriksa tempat yang biasa menerima emas dari para penambang illegal.
“Kemudian dari hasil kegiatan tersebut ditemukan barang bukti emas yang sudah dilebur dalam bentuk curah dan pentolan serta air raksa masih terbungkus plastik bening,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni emas murni pentolan dengan berat 33,19 gram, emar murni curah seberat 7,67 gram, delapan plastik klip berisi air rasa seberat 667,63 gram, uang tunai sebanyak Rp.5,6 juta, timbangan, alat bakar emas dan dua buah kalkulator.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut. Tersangak dikenakan pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)