PALANGKA RAYA-Sebanyak tujuh fraksi telah terbentuk di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kendati demikian, ketujuh susunan struktur fraksi tersebut masih dalam usulan dari partai masing-masing dan belum secara resmi diumumkan.
“Fraksi sudah masuk usulan, dari masing-masing partai, tetapi belum diumumkan. Karena fraksi, kewenangannya ada di partai, jadi kita tidak berhak mencampuri siapa ketua, sekretaris dan bendaharanya,” kata Ketua Sementara DPRD Kaliteng, Duwel Rawing kepada beritasampit, Rabu (4/9/2019) siang.
Dijelaskannya, berdasarkan tata tertib (Tatib) dewan, bahwa untuk membentuk satu fraksi minimal ada empat anggota. Karena hal itu sesuai dengan jumlah komisi, dan komisi di DPRD Kalteng jumlahnya ada empat. “Itu aturan dalam PP Nomor 12 tahun 2018, menyebutkan minimal ada empat orang anggota baru bisa membentuk fraksi,” jelasnya.
Terkait jumlah fraksi pendukung dewan, menurut Duwel ada tujuh fraksi. Dari tujuh tersebut, enam fraksi murni dan satu fraksi gabungan partai. “Yang tidak bisa membentuk fraksi sendiri akan membentuk fraksi baru. Sedangkan yang lainnya ada enam partai yang sudah pasti bisa membentuk fraksi sendiri,” rinci Duwel.
Adapun enam fraksi murni, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB. Sedangkan fraksi gabungan, terdiri dari Partai PAN 2 kursi dan PPP, PKS, Perindo dan Hanura masing-masing 1 kursi. “Artinya hanya bisa membentuk satu fraksi, karena jumlah anggotanya hanya enam,” tukasnya.
(gra/beritasampit.co.id)