Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Jembatan Gantung Pati Anum menuju obyek wisata di Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang yang dulu diresmikan Bupati Kabupaten Lamandau Marukan, Jumat Pebruari 2014 sampai sekarang namanya semakin tenar viral dimedial sosial.
Menurut keterangan Herman Hery Roustaman Pengelola Orangutan Green Tours Pasir Panjang Pangkalan Bun semakin terkenalnya Jembatan Gantung Pati Anum karena semakin bertambahnya pengunjung ke obyek wisata di Desa Riam Tinggi.
“Jembatan gantung Pati Anum, salah satu pintu gerbang menuju obyek wisata di Desa Riam Tinggi dan keunikannya telah tertulis pada papan pengumuman yang dipasang dekat jembatan,” kata Herman saat dibincangi Sabtu malam (31/8/2019).
Keunikannya melewati Jembatan Gantung Pati Anum, ketika pengunjung ada yang melanggar akan didenda Adat, membayar Rp 100.000,.- Karena sesuai dengan ketentuan Tata Tertib Pengunjung Wisata Jembatan Gantung Pati Anum.
Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan para pengunjung.
1. Dilarang Memanjat Jembatan
2. Dilarang Mengambil atau Melepas Peralatan Yang ada di Jembatan
3. Tidak boleh membawa Senjata Tajam,Minuman Keras dan Narkoba
4. Dilarang Corat Coret pada Sarana Jembatan dan Sejifarnya (Vandalisme)
5. Dilarang Melakukan A Susial
6. Dilarang Menjemur Pakaian di Jembatan
7. Dilarang Membuang Sampah di jembatan
8. Apabila Ketahuan Membuang Sampah dari atas Jembatan Pengunjung akan dikenakan Denda Adat Rp 100.000,-
“Pada poin 8 itulah uniknya, kalau para pengunjung ketahuan membuang sampah dari atas jembatan bakal dikenakan denda adat Rp 100.000,- Nah pengumuman semacam itu juga harus ditiru diberbagai lokasi di obyek wisata di Kabupaten Kobar,” pungkas Herman Hery Roustaman.
(man/beritasampit.co.id).